BERPEGANGLAH PADA HAK DAN KEWAJIBAN (Ulangan 27 : 17)

TheoFide Renungan Harian 22 Juni 2024 409 kali BERPEGANGLAH PADA HAK DAN KEWAJIBAN (Ulangan 27 : 17)

Praktek menggeser batas tanah sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ada pihak-pihak tertentu yang dengan curang menggeser batas tanah atau patok yang telah dibuat dari si pemilik yang sah. Padahal praktek tersebut dapat diancam pidana. (Pasal 383 KUHP) Larangan tentang menggeser batas tanah milik orang lain pun sudah disampaikan oleh Musa pada zaman lampau. Larangan ini bermaksud agar bangsa Israel tidak semena-mena terhadap milik sesamanya. Dan apabila Israel melanggar perintah tersebut akan membawa konsekuensi buruk bagi kehidupan mereka yakni kutuk. Kutuk ini disampaikan oleh imam dan akan disahut dengan kata "amin" oleh segenap umat Israel (ay.17). Hal ini dilakukan agar umat Israel hidup taat sesuai perintah Tuhan (Ul.30:19). Pesan nas ini bagi kita adalah bahwa kita tidak boleh menggeser batas tanah orang lain sebagai pernilik sah karena hal itu bukanlah perbuatan kebenaran. Tindakan tersebut dapat saja mendatangkan persoalan yang berujung pada hukuman pidana. Tentu kita tidak menginginkan hukuman Tuhan. Maka mari kita berlaku jujur di hadapanNya, termasuk jujur terhadap batas-batas tanah.


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin