TANAH PUSAKA TIDAK BOLEH DI PERJUAL BELIKAN (1RAJA-RAJA 21: 1 - 19)

TheoFide Renungan Harian 16 Juni 2024 182 kali TANAH PUSAKA TIDAK BOLEH DI PERJUAL BELIKAN (1RAJA-RAJA 21: 1 - 19)

Zakaria J. Ngelow sebagai Pendeta Gereja Kristen Sulawesi Selatan pemah menyampaikan, bahwa Pengelolaan tanah adalah amanat dari Allah". Ngelow sesungguhnya mengkritik kecenderungan tindakan gadai dan jual beli tanah di masa kini. Menurut Ngelow, pengelolaan tanah milik pusaka harus didasarkan pada kepentingan hidup bersama. Bagi Ngelow, jika tanah tidak dikelola secara bijaksana maka akan menimbulkan beragam masalah, baik dalam relasi manusia dengan alam maupun relasi antar manusia. Berbeda dengan harapan Ngelow, teks 1 Raja-raja 21:1-19 memperlihatkan pengelolaan tanah yang tidak adil. Ahab sebagai penguasa menggunakan kekuasaannya untuk merampas hak milik dan hak hidup urmat. Tindakan Ahab merupakan pelanggaran berat atas HAM, Hukum Keagamaan Israel, sekaligus pemberontakan kepada Allah Sang Sumber Hidup. Karena dalam hukum agama Israel, tanah adalah pemberian Allah yang tidak boleh dialihkan. Jika terjadi peralihan hak kepemilikan maka patut didasari pada mekanisme hukum. Ironinya, Ahab tidak melakukan semua itu. Belajar dari kesalahan Ahab maka kita di masa kini dipanggil untuk mengelola tanah berdasarkan prinsip keadilan Allah. Sudah saatnya, kita tidak menggunakan tanah untuk mendominasi sesama, melainkan untuk melayani, memberdayakan, dan memperjuangkan hidup bersama.

Doa: Tuhan, mampukan kami untuk terus memanfaatkan berkatu-Mu untuk kepentingan bersama ,amin


Berikan Komentar
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin